PROFIL UMUM
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. KONAWE
Gbr. Photo Kantor Kemenag Kab. Konawe (Desain Photo Bagian Depan ) |
Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Konawe, beralamat di Jalan Inolobunggadue II No. 603, Kode Pos 93415, Puunaaha – Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. KanKemenag Kabupaten Konawe sebagai Instansi pemerintah yang bertugas sebagai pengawal moral bangsa dan menata kehidupan umat beragama di Kabupaten Konawe dalam sistem kehidupan nasional, bertanggungjawab untuk melakukan penataan dan pembinaan secara berkesinambungan, demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai, dinamis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Konawe mempunyai tugas membantu pemerintah dalam menyelenggarakan sebagian
tugas pemerintah di bidang Agama dan Keagamaan pada warga masyarakat di
Kabupaten Konawe. Selain tujuan pembangunan bidang agama dan keagamaan
sebagaimana yang telah ditetapkan pada Rencana Strategi Kantor Kemenag Kabupaten Konawe, dalam
menghadapi tugas-tugas pembangunan yang semakin kompleks. Kantor Kemenag Kabupaten Konawe beserta
jajarannya diharapkan mampu menciptakan sesuatu yang mempunyai nilai tambah
dalam mengisi tugas-tugas pembangunan disetiap lini.
Guna meningkatkan nilai tambah dari
tugas dan fungsi Kantor Kemenag
Kabupaten Konawe dalam melaksanakan pembangunan bidang agama dan keagamaan
dimaksud maka setiap lini harus mampu mendayagunakan seluruh aset atau
kekuatan yang dimiliki untuk manangkap peluang yang ada dengan cara menggali
potensi-potensi yang ada, menciptakan terobosan kegiatan strategis dan lintas
sektoral dalam rangka mengembangkan dan mengambil manfaat melalui peningkatan
koordinasi lintas sektoral, seluruh lini aparatur Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Konawe harus mampu memanfaatkan peluang untuk mengisi pembangunan
manusia yang berkelanjutan, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kantor Kemenag Kabupaten Konawe
sebagai instansi pemerintah, saat ini dalam semangat untuk melakukan perbaikan
guna dapat menjadi salah satu intansi pemerintah yang dapat memberikan
pelayanan publik secara lebih optimal, khususnya pelayanan publik yang berbasis pada data dan
informasi, mengingat data dan informasi adalah menjadi hal yang sangat penting
dewasa ini. Semangat ini juga bagian dari upaya Kantor Kemenag Kabupaten Konawe
agar dapat mengimplementasikan Lima Budaya Kerja Kementerian Agama RI dan Tiga
Program Kementerian Agama yang saat ini sedang digalakan yaitu; 1) Moderasi
Kehidupan Beragama, 2) Menjaga Kebersamaan Umat, dan 3) Integrasi Data.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik
Indonesia Nomor : 13 Tahun 2012 Tetang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Agama, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Standar Pelayanan, Pasal 1 ayat (1) satu disebutkan bahwa Setiap Penyelenggara
Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk
setiap jenis pelayanan, yang lebih lanjut dijabarkan pada lampiran Bab II dan III
Pasal 3 Tentang Sistem Pelayanan Publik.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut
di atas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe yang juga mempunyai
tugas dan fungsi melaksanakan tugas atau perpanjangan tugas dan fungsi dari
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, dan dalam
maksud menyelenggarakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe
termasuk kedalam Tipologi-C.
Kementerian
Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe adalah Instansi Vertikal dari Kementerian
Agama Republik Indonesia (RI) Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tergolong
Tipologi C, dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam PMA Nomor
13 Tahun 2012, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe menyelenggarakan
fungsi antara lain :
a. Perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan
teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat
di Kabupaten Konawe;
b. Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan
umrah;
c. Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang
pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
d. Pembinaan kerukunan umat beragama;
e. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan
administrasi dan informasi;
f. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian,
pengawasan, dan evaluasi program;
g. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, intansi
terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di
Kabupaten Konawe.
Selanjutnya, Struktur Susunan Kantor Kemenag Kabupaten
Konawe, sebagaimana yang dimaksud dalam PMA tersebut di atas, terdiri dari :
a.
Kepala Kantor;
b.
Subagian Tata Usaha :
·
Pelaksana Kepegawaian;
·
Pelaksana Perencanaan dan Keuangan;
·
Pelaksana Umum;
c.
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d.
Seksi Pendidikan Islam;
e.
Seksi Pendidikan Madrasah;
f.
Seksi Penidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
g.
Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah;
h.
Penyelenggara Syari’ah;
i.
Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Hindu;
j.
Kelpompok Jabatan Fungsional :
·
KUA Kecamatan Unaaha
·
KUA Kecamatan Abuki
·
KUA Kecamtan Lambuya
·
KUA Kecamatan Wawotobi
·
KUA Kecamatan Pondidaha
·
KUA Kecamatan Sampara
·
KUA Kecamatan Soropia
·
KUA Kecamatan Tongauna
·
KUA Kecamatan Besulutu
·
KUA Kecamatan Bondoala
·
KUA Kecamatan Wonggedulu
·
KUA Kecamatan Amonggedo
·
KUA Kecamatan Anggaberi
·
KUA Kecamatan Uepai
·
KUA Kecamatan Puriala
·
KUA Kecamatan Routa
·
KUA Kecamatan Asinua
·
KUA Kecamatan Latoma
·
KUA Kecamatan Kapoiala
·
KUA Kecamatan Konawe
·
KUA Kecamatan Anggalomoare
·
KUA Kecamatan Lalonggasu Meeto
·
KUA Kecamatan Anggotoa
·
KUA Kecamatan Onembute
·
KUA Kecamatan Morosi
·
KUA Kecamatan Tongauna Utara
·
KUA Kecamatan Padangguni
·
KUA Kecamatan Wonggeduku Barat
k.
Satker Madrasah :
·
Madrasah Aliyah Negeri : 1
·
Madrasah Aliyah Swasta : 11
·
Madrasah Tsanawiyah Negeri : 3
·
Tsanawiyah Swasta : 17
·
Madrasah Ibtidaiyah : 1
·
Ibtidaiyah Swasta : 15
·
Raudatul Athfal (RA) Negeri : -
·
Raudatul Athfal (RA) Swasta : 13
Untuk menguatkan tugas dan fungsi
di atas, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe menetapkan Visi dan
Misi sebagai berikut :
1. Visi
Visi adalah cara pandang jauh ke depan ke mana dibawa
atau gambaran menantang tentang keadaan masa depan kemana suatu organisasi
harus dibawa dan diarahkan agar secara konsisten dan tetap eksis, antisifatif,
inovatif serta produktif dan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.
Adapun visi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe sebagai berikut; “Terwujudnya Masyarakat Konawe yang Taat
Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan
Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong“
(Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015) .
Makna dari visi tersebut adalah bahwa Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Konawe berkeinginan menjadi instansi yang menjadi
pelopor, mediator dalam mewujudkan masyarakat
Kabupaten Konawe yang taat beragama, cerdas, maju serta sejahtera lahir dan
bathin. Tujuan penetapan visi tersebut adalah :
a. Mencerminkan apa yang ingin dicapai oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Konawe ;
b. Memberi arah dan fokus strategi yang jelas;
c. Memiliki orientasi terhadap masa depan.
Untuk mencapai visi tersebut diperlukan action atau
kegiatan yang terencana dan berkesinambungan sampai pada tahun yang ditentukan,
dan itu semua dituangkan dalam bentuk misi.
2. Misi
Misi adalah kegiatan yang harus dilaksanakan oleh
suatu organisasi untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan. Untuk
mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, maka misi Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Konawe sebagai berikut ;
a.
Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
b.
Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama.
c.
Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas.
d.
Meningkatkan pemanfaata dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi
keagamaan.
e.
Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan
akuntabel.
f.
Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama,
pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan.
g.
Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan
terpercaya.
( Keputusan Menteri Agama
Nomor 39 Tahun 2015 )
Kemudian dari misi
besar tersebut dijabarkan kedalam tujuan, adapun tujuan yang ingin
dicapai oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe untuk tahun 2019 - 2024 seperti uraian
berikut :
a. Mewujudkan pelayanan yang prima bagi kehidupan umat beragama melalui
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kualitas SDM profesional dan
berbudaya;
b. Mewujudkan peningkatan pelayanan penghayatan moral dan etika keagamaan
melalui pemberdayaan lembaga kegamaan;
c. Mewujudkan kerukunan hidup umat beragama melalui pemberdayaan lembaga
Agama dan pemberdayaan pranata keagamaan serta pengintensifan dialog keagamaan;
d.
Mewujudkan peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan yang mampu
bersaing dengan lembaga pendidikan sejenis lainnya guna memenuhi tuntutan
masyarakat dan dunia kerja;
e.
Mewujudkan pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji menuju haji
mandiri;
f. Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan publik dan peningkatan kualitas
tata kelola kepemerintahan yang akuntabel dan berbasis IT melalui peningkatan
profesionalisme aparatur;
Adapun Bagan Struktur Susunan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Konawe, secara garis besar berdasarkan uraian dari struktur susunan
di atas adalah :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar