MOTTO

RUKUN DAMAI

OPTIMASLISASI PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR KEMENAG KABUPATEN KONAWE MELALUI SIMADU

INTELEKTUALITAS TANPA SILAYUKTI TANPA GUNA

INTELEKTUALITAS TANPA SILAYUKTI TANPA GUNA
Disaat pengetahuan hanya menjadi sebuah ajang untuk menunjukkan intelektualitas, kewibaan, kekuasaan, kebijaksanaan...yang berujung pada rusaknya moralitas dan kedamaian kehidupan....Saraswati dalam keheningan bertanya-tanya kepada Ia atau mereka yang seperti itu...?. Aparan ta prayojananika ring hurip, ring wibhawa, ring kaprajnan, apan wyartha ika kabeh, yan tan tan hana SILAYUKTI. (Sarasamuccaya 160)

WEBSITE UTAMA KANKEMENAG KABUPATEN KONAWE

WEBSITE UTAMA KANKEMENAG KABUPATEN KONAWE
Website Kantor Kementerian Agama Kabupaten dengan alamat : "www.simadu.info", adalah Website Utama sebagai Pusat Bank Data dan Informasi bagi seluruh satker di Lingkup KanKemenag Kab. Konawe. Sedangkan Website Satker Penyelenggara Bimas Hindu Kantor Kemenag Kab. Konawe adalah website jejaring yang terintegrasi dengan Website Utama KanKemenag Kab. Konawe. Klik gambar pada link ini untuk menuju ke Website Utama KanKemenag Kab. Konawe

Selasa, 17 September 2019

Profil Umum Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe


PROFIL UMUM 
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. KONAWE

Gbr. Photo Kantor Kemenag Kab. Konawe
(Desain Photo Bagian Depan )

Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Konawe, beralamat di Jalan Inolobunggadue II No. 603, Kode Pos 93415, Puunaaha – Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.
KanKemenag Kabupaten Konawe sebagai Instansi pemerintah yang bertugas sebagai pengawal moral bangsa dan menata kehidupan umat beragama di Kabupaten Konawe dalam sistem kehidupan nasional, bertanggungjawab untuk melakukan penataan dan pembinaan secara berkesinambungan, demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai, dinamis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe mempunyai tugas membantu pemerintah dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah di bidang Agama dan Keagamaan pada warga masyarakat di Kabupaten Konawe. Selain tujuan pembangunan bidang agama dan keagamaan sebagaimana yang telah ditetapkan pada Rencana Strategi Kantor Kemenag Kabupaten Konawe, dalam menghadapi tugas-tugas pembangunan yang semakin kompleks. Kantor Kemenag Kabupaten Konawe beserta jajarannya diharapkan mampu menciptakan sesuatu yang mempunyai nilai tambah dalam mengisi tugas-tugas pembangunan disetiap lini.
Guna meningkatkan nilai tambah dari tugas dan fungsi Kantor Kemenag Kabupaten Konawe dalam melaksanakan pembangunan bidang agama dan keagamaan dimaksud  maka setiap lini harus mampu mendayagunakan seluruh aset atau kekuatan yang dimiliki untuk manangkap peluang yang ada dengan cara menggali potensi-potensi yang ada, menciptakan terobosan kegiatan strategis dan lintas sektoral dalam rangka mengembangkan dan mengambil manfaat melalui peningkatan koordinasi lintas sektoral, seluruh lini aparatur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe harus mampu memanfaatkan peluang untuk mengisi pembangunan manusia yang berkelanjutan, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kantor Kemenag Kabupaten Konawe sebagai instansi pemerintah, saat ini dalam semangat untuk melakukan perbaikan guna dapat menjadi salah satu intansi pemerintah yang dapat memberikan pelayanan publik secara lebih optimal, khususnya  pelayanan publik yang berbasis pada data dan informasi, mengingat data dan informasi adalah menjadi hal yang sangat penting dewasa ini. Semangat ini juga bagian dari upaya Kantor Kemenag Kabupaten Konawe agar dapat mengimplementasikan Lima Budaya Kerja Kementerian Agama RI dan Tiga Program Kementerian Agama yang saat ini sedang digalakan yaitu; 1) Moderasi Kehidupan Beragama, 2) Menjaga Kebersamaan Umat, dan 3) Integrasi Data.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2012 Tetang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan, Pasal 1 ayat (1) satu disebutkan bahwa Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan, yang lebih lanjut dijabarkan pada lampiran Bab II dan III Pasal 3 Tentang Sistem Pelayanan Publik.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut di atas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe yang juga mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan tugas atau perpanjangan tugas dan fungsi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, dan dalam maksud menyelenggarakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe termasuk kedalam Tipologi-C.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe adalah Instansi Vertikal dari Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tergolong Tipologi C, dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam PMA Nomor 13 Tahun 2012, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe menyelenggarakan fungsi antara lain :
a.  Perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten Konawe;
b.  Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
c.  Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
d.  Pembinaan kerukunan umat beragama;
e.  Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
f.   Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program;
g. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, intansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di Kabupaten Konawe.

Selanjutnya, Struktur Susunan Kantor Kemenag Kabupaten Konawe, sebagaimana yang dimaksud dalam PMA tersebut di atas, terdiri dari :
a.  Kepala Kantor;
b.  Subagian Tata Usaha :
·      Pelaksana Kepegawaian;
·      Pelaksana Perencanaan dan Keuangan;
·      Pelaksana Umum;
c.  Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d.  Seksi Pendidikan Islam;
e.  Seksi Pendidikan Madrasah;
f.   Seksi Penidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
g.  Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah;
h.  Penyelenggara Syari’ah;
i.    Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Hindu;
j.    Kelpompok Jabatan Fungsional :
·         KUA Kecamatan Unaaha
·         KUA Kecamatan Abuki
·         KUA Kecamtan Lambuya
·         KUA Kecamatan Wawotobi
·         KUA Kecamatan Pondidaha
·         KUA Kecamatan Sampara
·         KUA Kecamatan Soropia
·         KUA Kecamatan Tongauna
·         KUA Kecamatan Besulutu
·         KUA Kecamatan Bondoala
·         KUA Kecamatan Wonggedulu
·         KUA Kecamatan Amonggedo
·         KUA Kecamatan Anggaberi
·         KUA Kecamatan Uepai
·         KUA Kecamatan Puriala
·         KUA Kecamatan Routa
·         KUA Kecamatan Asinua
·         KUA Kecamatan Latoma
·         KUA Kecamatan Kapoiala
·         KUA Kecamatan Konawe
·         KUA Kecamatan Anggalomoare
·         KUA Kecamatan Lalonggasu Meeto
·         KUA Kecamatan Anggotoa
·         KUA Kecamatan Onembute
·         KUA Kecamatan Morosi
·         KUA Kecamatan Tongauna Utara
·         KUA Kecamatan Padangguni
·         KUA Kecamatan Wonggeduku Barat
k.    Satker Madrasah :
·         Madrasah Aliyah Negeri           : 1
·         Madrasah Aliyah Swasta          : 11
·         Madrasah Tsanawiyah Negeri  : 3
·         Tsanawiyah Swasta                  : 17
·         Madrasah Ibtidaiyah                 : 1
·         Ibtidaiyah Swasta                     : 15
·         Raudatul Athfal (RA) Negeri     : -
·         Raudatul Athfal (RA) Swasta    : 13

Untuk menguatkan tugas dan fungsi di atas, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe menetapkan Visi dan Misi sebagai berikut :

1.    Visi
Visi adalah cara pandang jauh ke depan ke mana dibawa atau gambaran menantang tentang keadaan masa depan kemana suatu organisasi harus dibawa dan diarahkan agar secara konsisten dan tetap eksis, antisifatif, inovatif serta produktif dan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan. Adapun visi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe sebagai berikut; “Terwujudnya Masyarakat Konawe yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong“ (Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015) .
Makna dari visi tersebut adalah bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe berkeinginan menjadi instansi yang menjadi pelopor, mediator  dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Konawe yang taat beragama, cerdas, maju serta sejahtera lahir dan bathin. Tujuan penetapan visi tersebut adalah :
a.  Mencerminkan apa yang ingin dicapai oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe ;
b.  Memberi arah dan fokus strategi yang jelas;
c.   Memiliki orientasi terhadap masa depan.
Untuk mencapai visi tersebut diperlukan action atau kegiatan yang terencana dan berkesinambungan sampai pada tahun yang ditentukan, dan itu semua dituangkan dalam bentuk misi.

2.    Misi
Misi adalah kegiatan yang harus dilaksanakan oleh suatu organisasi untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan. Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, maka misi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe sebagai berikut ;
a.    Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
b.    Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama.
c.    Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas.
d.    Meningkatkan pemanfaata dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan.
e.    Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel.
f.     Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan.
g.    Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya.
( Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015 )

Kemudian dari misi  besar tersebut dijabarkan kedalam tujuan, adapun tujuan yang ingin dicapai oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe  untuk tahun 2019 - 2024 seperti uraian berikut :
a. Mewujudkan pelayanan yang prima bagi kehidupan umat beragama melalui penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kualitas SDM profesional dan berbudaya;
b.  Mewujudkan peningkatan pelayanan penghayatan moral dan etika keagamaan melalui pemberdayaan lembaga kegamaan;
c.  Mewujudkan kerukunan hidup umat beragama melalui pemberdayaan lembaga Agama dan pemberdayaan pranata keagamaan serta pengintensifan dialog keagamaan;
d.    Mewujudkan peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan yang mampu bersaing dengan lembaga pendidikan sejenis lainnya guna memenuhi tuntutan masyarakat dan dunia kerja;
e.    Mewujudkan pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji menuju haji mandiri;
f.   Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan publik dan peningkatan kualitas tata kelola kepemerintahan yang akuntabel dan berbasis IT melalui peningkatan profesionalisme aparatur;

Adapun Bagan Struktur Susunan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe, secara garis besar berdasarkan uraian dari struktur susunan di atas adalah :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar