MOTTO

RUKUN DAMAI

OPTIMASLISASI PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR KEMENAG KABUPATEN KONAWE MELALUI SIMADU

INTELEKTUALITAS TANPA SILAYUKTI TANPA GUNA

INTELEKTUALITAS TANPA SILAYUKTI TANPA GUNA
Disaat pengetahuan hanya menjadi sebuah ajang untuk menunjukkan intelektualitas, kewibaan, kekuasaan, kebijaksanaan...yang berujung pada rusaknya moralitas dan kedamaian kehidupan....Saraswati dalam keheningan bertanya-tanya kepada Ia atau mereka yang seperti itu...?. Aparan ta prayojananika ring hurip, ring wibhawa, ring kaprajnan, apan wyartha ika kabeh, yan tan tan hana SILAYUKTI. (Sarasamuccaya 160)

WEBSITE UTAMA KANKEMENAG KABUPATEN KONAWE

WEBSITE UTAMA KANKEMENAG KABUPATEN KONAWE
Website Kantor Kementerian Agama Kabupaten dengan alamat : "www.simadu.info", adalah Website Utama sebagai Pusat Bank Data dan Informasi bagi seluruh satker di Lingkup KanKemenag Kab. Konawe. Sedangkan Website Satker Penyelenggara Bimas Hindu Kantor Kemenag Kab. Konawe adalah website jejaring yang terintegrasi dengan Website Utama KanKemenag Kab. Konawe. Klik gambar pada link ini untuk menuju ke Website Utama KanKemenag Kab. Konawe

Kamis, 12 September 2019

"Canang Genten dalam Bentuk Ituk-Ituk dan Ceper - Media Belajar Tattwa, Susila dan Acara Agama Hindu - Oleh I Nengah Sumendra

Media Belajar Tattwa, Susila dan Acara Agama Hindu

CANANG GENTEN
DALAM BENTUK ITUK-ITUK DAN CEPER



Disusun oleh : I Nengah Sumendra


Om Swastyastu,
Semoga dengan Sarana Canang Umat Hindu
Mencapai ‘Ca’ dan ‘Nang’ serta Hening Suci Nirmala

Pada uraian sebelumnya telah diuraikan tentang pengertian Canang. Canang menjadi hal pokok dalam mewujudkan sraddha bhakti bagi umat Hindu khususnya dalam aspek acara (upacara/upakara/ritual) dalam kehidupan sehari-hari maupun hari hari tertentu yang berkenaan dengan hari suci / hari raya-nya. Canang adalah prasarana yang pokok yang diperlukan sebagai wujud persembahan yang tulus kehadapan Tuhan ataupun dengan segala manifestasi-Nya. Canang adalah perwujudan tattwa tapa yoga yang di-nyasa-kan. Mentradisikan atau pembiasaan pembuatan persembahan canang dalam laku Agama Hindu sehari-hari dapat dijadikan sebagai sarana untuk memperteguh sradha bhakti dan mengendalikan arah gerak dari tri kaya (pikiran, perkataan dan tindakan) setiap indhividu Umat Hindu yang men-sadhana-kannya.

Kunjungan dan Pembinaan Penyelenggara Bimas Hindu Konawe di Desa Woerahi Kec. Meluhu

Pembinaan Penyelenggara Bimas Hindu Konawe di Desa Woerahi Kec. Meluhu

Suasana Umat Hindu Saat Piodalan 
di Utama Mandala Pura Kahyangan Desa, 
Desa Woerahi Kec. Meluhu

Umat Hindu di Desa Woerahi Kecamatan Meluhu yang berjumlah 35 KK, menjadi perhatian serius bagi Penyelenggara Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe. Keseriusan dan perhatian itu ditindaklanjuti dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Konawe sebagai Majelis Tertinggi Agama Hindu di Kabupaten Konawe. Guna merencanakan jadwal kunjungan kerja sekaligus memberikan pembinaan dibidang agama dan sosial keberagamaan Hindu di intern Umat Hindu di Desa Woerahi yang bernaung dalam sebuah wadah bersama yang diberi nama Desa Adat/Desa Pakraman Mekarsari. Tata pelaksanaan agama dan sosial keberagamaan Hindu dalam wadah desa pakraman di pimpin oleh pengurus adat dengan jabatan tertinggi yaitu Ketua Adat dan pengurus Parisada tingkat Desa dengan jabatan tertinggi Ketua Parisada Desa. Kedua kepengurusan dari lembaga ini yang selalu bersinergi dalam melakukan penataan pelaksanaan Agama dan Acara keagamaan Hindu (Panca Yajna) tak terkecuali pelaksanaan acara agama yang berkaitan dengan perayaan atau peringatan hari-hari suci (hari raya) agama Hindu dalam kehidupan sehari-hari bagi umat Hindu di Desa Woerahi.

Dialog Kerukunan Intern Umat Hindu

Dialog Kerukunan Intern Umat Hindu


Ka.Kanwil Kemenag Prov. Sultra
( Bapak Dr. Abdul Kadir, M.Pd. )

Unaaha, selasa 1 Mei 2018, Penyelenggara Bimas Hindu Kementerian Agama Kabupaten Konawe Bapak Drs. I Nyoman Narpa, M.Fil.H bertindak sebagai Panitia Penyelenggara “Dialog Kerukunan Intern Umat Hindu” di Aula Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Konawe.

Dialog kali ini diikuti oleh 40 peserta terdiri dari, Pengurus PHDI Tingkat Desa dan Kecamatan, Pengurus Adat (Desa Pakraman), Guru Pendidikan Agama Hindu, Penyuluh Agama Hindu Non PNS, Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), dan beberapa tokoh masyarakat yang beragama Hindu. 

Acara “Dialog Kerukunan Intern Umat Hindu” ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Abdul Kadir, M.Pd. yang didampingi oleh Ka kankemenag Konawe Ahmad Lita R, S.Ag., M.Pd, Pembimas Hindu Kanwil Kemenag Provinsi Sultra Ngakan Made Sudiana, S.Pd.,MM, Kepala Penyelenggara Hindu I Nyoman Narpah, M. Fill. H dan Sekertaris Parisadha Kab. Konawe Sang Putu Suartawan, S. E. 


Ka.Kantor Kemenag Kab. Konawe (Tengah)
( Bapak Ahmad Lita R, S.Ag., M.Pd. )

Kepala Kantor Kemenag. Kabupaten Konawe Bapak Ahmad Lita R, S.Ag., M.Pd. yang memberikan sambutan pertama pada acara dialog itu, menyampaikan bahwa "Umat Hindu di Kabupaten Konawe yang jumlahnya kurang lebih 14.000 jiwa, dan tentu jumlahnya akan terus berkembang dari waktu ke waktu. Beliau berharap, hasil dialog yang dilaksanakan dapat menambah wawasan bagi peserta untuk menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing" ucapnya. 

Menjaga Kerukunan antar umat adalah tugas kita semua sebagai umat beragama dan berbangsa. Jaga Kerukunan antar umat, jangan jauh mendalami agama lain karena itu tidak akan sama pemahamannya yang akan kita terima" pungkasnya. Kerukunan antarumat beragama di Indonesia sudah dibentuk oleh para pendiri bangsa Founding Father kita. Jika kita tidak menjaga Kerukunan antar umat beragama, pasti kita tidak akan mempunyai pandangan yang sama dan kita tidak akan merasakan hidup seperti sekarang. 

Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Dr. Abdul Kadir, M.Pd yang hadir untuk memberikan sambutan dan arahan sekaligus membuka acara dialog menyampaikan bahwa "Sulawesi Tenggara adalah termasuk urutan 5 besar di Indonesia yang memiliki kerukunan umat beragama yang baik, banyak dari daerah lain, datang ke Sultra untuk studi banding mengenai hal ini". Kemudian dalam Isi sambutannya Bapak Dr. Abdul Kadir, M.Pd menegaskan bahwa salah satu yang menyebabkan kehancuran negara apabila warga negaranya meninggalkan kitab sucinya dan rumah ibadahnya, ujarnya.


Peserta Dialog Kerukunan Intern Umat Hindu

Lebih lanjutnya ditegaskan bahwa "Datangnya kehancuran kepada suatu negara, apabila umat beragama sudah meninggalkan kitab sucinya, meninggalkan rumah ibadahnya dan meninggalkan para pemuka agamanya dan inilah yang akan memunculkan konflik " tandasnya. Pada bagian akhir sambutannya beliau wanti-wanti menaruh harapan kepada peserta dialog agar "Berdialog dengan siapa pun, tentang hal apapun dengan tujuan yang kita inginkan, sehingga mendapat titik temu dan menghindari konflik antar umat beragama". ( INS )

"Canang Genten Dalam Bentuk Tangkih" - Media Belajar Tattwa, Susila dan Acara Agama Hindu - Oleh : I Nengah Sumendra

Media Belajar Tattwa, Susila dan Acara Agama Hindu

“CANANG” 

Disusun oleh: I Nengah Sumendra

Om Swastyastu,
Semoga Pikiran untuk mencurahkan 
Tattwa, Susila dan Acara Hindu datang dari segala penjuru,

Saha-yajñāḥ prajāḥ sṛṣṭvā,
urovāca prajāpatiḥ,
anena prasaviṣyadhvam,
eṣa vo 'stv iṣṭa-kāma-dhuk
( Bhagavadgita, III.10)

Terjemahan:
Dahulu kala Prajapati (Tuhan) menciptakan manusia dengan yajna dan bersabda; dengan ini engkau akan berkembang dan akan menjadi kamadhuk keinginanmu.


Sloka tersebut di atas, menjelaskan bahwa manusia diciptakan melalui yajna, maka untuk keberlangsungan hidup dan berkembang serta memenuhi segala keinginannya semestinya dengan yajna. Manusia harus berkorban untuk mencapai tujuan dan keinginannya. Kesempurnaan dan kebahagiaan tak mungkin akan tercapai tanpa ada pengorbanan atau persembahan. Ciptaan material yang disediakan oleh Penguasa seluruh makhluk hidup (Tuhan) adalah sebagai kesempatan yang ditawarkan kepada umat manusia untuk pulang ke alam sunya -- kembali kepada Tuhan Yang Maha Esa. Semua makhluk hidup dalam ciptaan meterial diikat oleh alam material karena mereka lupa akan hubungannya dengan Tuhan. Prinsip-prinsip Veda dimaksudkan untuk membantu umat manusia dalam usaha mengerti hubungan kekal tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam Bhagavad-gita: vedais ca sarvair aham eva vedyah.

Profil Umum Penyelenggara Bimas Hindu Kantor Kemenag Kab. Konawe

Profil Umum Penyelenggara Bimas Hindu
Kantor Kemenag Kab. Konawe

Photo : I Nengah Sumendra, S.Ag., M.Fil.H 
Penyelenggara Bimas Hindu Kemenag Kabupaten Konawe
(Periode Tahun 2019 - Sampai Sekarang)


A. Latar Belakang
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe sebagai lembaga pemerintah yang bertugas sebagai pengawal moral bangsa dan menata kehidupan umat beragama di Kabupaten Konawe dalam sistem kehidupan nasional, bertanggungjawab untuk melakukan penataan dan pembinaan secara berkesinambungan, demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai, dinamis berdasarkan Pancasila.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe mempunyai tugas membantu pemerintah dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah di bidang keagamaan di Kabupaten Konawe. Selain tujuan pembangunan bidang agama sebagaimana yang telah ditetapkan pada Rencana Strategi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe, dalam menghadapi tugas-tugas pembangunan yang semakin kompleks. Kantor Kemenag Kabupaten Konawe beserta jajarannya diharapkan mampu menciptakan sesuatu yang mempunyai nilai tambah dalam mengisi tugas-tugas pembangunan disetiap lini.

Disebut Durhaka Bila Pindah Agama, Hak Waris Hilang Menurut Hukum Hindu )*


Disebut Durhaka Bila Pindah Agama, 
Hak Waris Hilang Menurut Hukum Hindu )*

Warisan hal yang lumrah didapat seorang anak dari orang tuanya, bila ada warisan yang ditinggalkan. Namun, tidak semua anak berhak mendapatkannya.


Gbr. Photo : Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si. memaparkan,kedudukan ahli waris menurut hukum Hindu dan adat Bali sesuai dengan Manawadharmasastra IX.159 yang berbunyi : Anak sah dari seseorang, anak yang lahir hubungan dengan istri, anak angkat, anak yang dijadikan, anak yang lahir dengan rahasia, anak yang dipungut, kesemuanya adalah anak yang mewaris dalam keluarga.

"Dalam Manawadharmasastra IX dari 143-144,147, 201, 213, 214 menerangkan ada beberapa kriteria anak kehilangan hak warisnya," papar Gusti Ngurah Sudiana yang juga Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar ini, saat Pesamuhan Madya IV Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Selasa ( 10/9) di Gedung Sekretariat PHDI Bali, Denpasar.

Gusti Ngurah Sudiana yang membawakan materi tentang Hak dan Kewajiban Ahli Waris Menurut Hukum Hindu dan Hukum Adat Bali ini, mengatakan, hak waris hilang jika ahli waris menolak, dan kasus model ini terjadi karena keluarga kaya raya. Hak waris juga akan hilang terhadap anak angkat yang dalam syarat mengangkat jadi anak tidak memenuhi syarat. 

Ketika ahli waris punya cacat, seperti penyakit kejiwaan,lanjutnya, hak waris yang bersangkutan juga hilang. Ditambahkannya, dalam praktik hukum Hindu yang masih hidup di Bali ada beberapa hal yang menyebabkan hak waris seseorang hilang, salah satunya jika beralih ke agama lain atau pindah agama.

“Jika pindah agama maka si pewaris tidak lagi berhubungan dengan Sanggah Kemulan, banjar, desa, dan Kahyangan Tiga, sehingga hilang sudah hak warisnya,” ucapnya.

Selanjutnya jika anak laki-laki kawin nyeburin (nyentana), hak warisnya juga akan hilang. "Jika ahli waris pindah agama sekaligus kawin nyeburin. Jika anak tersebut durhaka pada orang tua maupun leluhur. Dan, jika anak telah diangkat oleh orang lain menjadi anak mereka, maka hak warisnya juga akan hilang," terang Gusti Ngurah Sudiana.

Mengenai anak yang pindah agama tidak mendapatkan waris, karena dinilai sudah termasuk perbuatan durhaka. Dinilai durhaka, sebab meninggalkan agama yang dianut oleh orang tua dan leluhurnya. 

Gusti Ngurah Sudiana membeber sejumlah dasar hukum tentang masalah hak waris yang hilang jika pindah agama. Mulai dari putusan peradilan Zaman Kerta, dimana hukum adat Bali sesuai Peradilan Kerta Denpasar tertanggal 3 Agustus 1933, putusan pengadilan Kerta, 21 Februari 1938. Kemudian berdasarkan pengadilan Kerta Tabanan 18 Juli 1939, dan pengadilan Kerta Lombok Cakranegara, 3 Oktober 1947. "Semua keputusannya menyatakan ahli waris yang pindah agama, tidak dapat mewarisi kekayaan orang tuanya," paparnya.

Dalam pertimbangan keputusan pengadilan itu, lanjutnya, karena orang pindah agama tidak mau patuh pada leuhurnya. "Tidak mau membiayai beban-beban keagamaan yang ada hubungannya dengan si pewaris, seperti kewajiban di banjar, pura, adat, keagamaan dan lain sebagainya. Sehingga hak warisnya dinyatakan hilang," katanya.

Sedangkan hak dari seorang ahli waris yakni mendapatkan warisan, dipelihara, diberikan pendidikan dan diberikan perlindungan. Sedangkan kewajiban dari ahli waris adalah melakukan Pitra Yadnya, seperti Ngaben untuk orang tua, melunasi utang si pemberi waris, melakukan upacara Dewa Yadnya di Sanggah Kemulan dan menggantikan peran orang tuanya di desa adat.

Gusti Ngurah Sudiana tak menampik belakangan ada kasus umat pindah agama yang menuntut hak waris. Tentu saja kasus seperti itu bikin unat resah karena ketidak pahaman.


Sumber :
)* Di ambil dari tulisan Agus Sweca Merta – Editor : I Putu Suyatra - Denpasar, Bali Express.

"Bertumbuh dalam Pengabdian"

Biografi : Agus Ariadi, S.H, M.H
Penyuluh Agama Hindu Non PNS

BERTUMBUH DALAM PENGABDIAN


Bertumbuh dalam semangat pengabdian (Sewaka Dharma), pengakuan inilah yang sangat pantas diberikan sebagai sebuah penghargaan dan indentitas yang melekat terhadap diri Agus Ariadi karena semangat pengabdiannya.

Semangat pengabdian yang dimiliki oleh Generasi Muda Hindu Konawe yang akrab dipanggil Agus dalam kesehariannya ini telah nampak sejak masih aktif di organisasi kemahasiswaan dan kepemudaaan Hindu, seperti saat menjadi pengurus PC KMHDI Konawe dan PERADAH Konawe. Perhatian dan Kepeduliannya kepada Umat Hindu di Kabupaten Konawe juga tunjukkannya saat mengabdi menjadi Pengurus Harian PHDI Kabupaten Konawe sebagai Majelis Tertinggi Agama Hindu di Kabupaten Konawe dengan jabatan sekretaris 1, masa bhakti 2010-2015.